Evaluasi Turis yang Bikin Gaduh, Pelaku Pariwisata Dukung Pencabutan Bebas Visa Kunjungan  

DENPASAR,MENITINI.COM- Pelaku pariwisata Bali mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM yang telah mencabut Bebas Visa Kunjungan (BVK) 159 negara melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.

Pendapat itu disampaikan dua pelaku pariwisata Bali, Ketua PHRI Kabupaten Badung, I Gusti Rai Suryawijaya dan Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali (APPMB), Puspa Negara saat dihubungi Senin (19/6/2023).

Menurut Rai Suryawijaya pencabutan bebas visa kunjungan ini adalah upaya pemerintah provinsi untuk mengarahkan destinasi wisata menjadi quality destination dan quality tourism sekaligus mengevaluasi wisatawan asing masuk ke Indonesia termasuk Bali yang dalam lima tahun terakhir  berbuat kejahatan transnasional yang termasuk didalamnya aksi kriminalitas dan narkoba di destinasi yang dikunjungi.

“Kebijakan ini untuk mengevaluasi, memfilter wisatawan asing yang masuk ke Bali. Jadi bukan melarang turis berkunjung ke Bali. Hanya bebas atau gratis visa dicabut. Silakan berkunjung dengan memakai visa on arrival (VoA),” kata Rai Suryawijaya.

BACA JUGA:  Wamenparekraf: Sektor Parekraf Harus jadi Pelopor Kesetaraan Gender

Mernurut Rai, masyarakat Bali tidak perlu risau dengan hal itu. Apalagi khawatir kebijakan tersebut akan memberikan implikasi buruk terhadap perkembangan pariwisata ke depan. Karena yang dicabut itu, hanyalah ketentuan bebas visa. Dengan kata lain, Warga Negara Asing (WNA) tetap bisa melancong ke Bali melalui pengurusan visa on arrival.

“Jadi bukan berarti mereka (wisatawan) tidak bisa datang. Mereka tetap bisa datang dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA). Sedangkan bagi yang belum masuk daftar VoA, itu bisa melalui pengajuan permohonan visa,” ujarnya.

Pencabuutan BVK tersebut juga akan membuka peluang pemasukan bagi negara. Karena dengan VoA ada tarif yakni 35 dolar atau setara Rp 500 ribu. “Pertanyaannya, apakah ini tidak akan mengurangi animo untuk ke Bali?  Tentu saja tidak. Kenapa? Karena kalau hanya gara-gara Rp 500 ribu per orang mereka tidak ke Bali, berarti mereka turis yang spending money-nya kurang. Biarkan saja yang seperti itu, daripada di sini mereka berbuat ulah,” sebutnya.

BACA JUGA:  Kemenparekraf akan Luncurkan Platform MICE.id

Menurutnya, kebijakan Menkumham ini sejalan dengan arah kebijakan Gubernur Bali dalam menata pariwisata Bali dalam bingkai Bali Era Baru. Yakni Bali dengan pariwisata budaya yang berkualitas dan bermartabat.

“Jadi ini bagus. Jangan misleading interpretasi terhadap tujuan pemerintah ini. Saya yakin ini tidak akan merugikan. Melainkan justru membantu memfilter wisatawan yang akan datang, agar kelasnya itu adalah middle up. Masa bayar visa tidak mampu? Kita saja kalau ke luar negeri juga bayar visa. Bahkan bisa lebih tinggi daripada itu,” imbuhnya.

Rai optimis, ke depan kunjungan pariwisata ke Bali akan terus mengalami peningkatan. Bahkan itu diperkirakan melebihi 4,5 juta wisatawan, sebagaimana target Bali untuk tahun 2023 ini. “Saya optimis, di tahun 2023 target kunjungan wisatawan mancanegara untuk Bali akan mencapai 5 juta. Kenapa demikian? Karena perkembangan dari bulan ke bulan, terus ada peningkatan direct flight. Terakhir, ada Emirates yang datang dengan pesawat besarnya. Tentu itu merupakan kabar yang sangat baik dan menggembirakan,” kata Rai

BACA JUGA:  Libur Lebaran 2024, Pariwisata Bali Panen Rupiah

Hal senada dikatakan Puspa Negara. Menurutnya, kebijakan itu  merupakan langkah evaluasi terbaik dalam rangka pemerintah provinsi untuk mengarahkan destinasi menjadi quality destination dan quality tourism . Melihat history, pemberlakuan bebas visa kunjungan ini secara masisf dilakukan pada tahun 2016 melalui Perpres No. 21 Tahun 2016, dimana pada saat itu Presiden Jokowi menandatangani Perpres tentang perberlakuan visa bebas visa terbatas selama 30 hari tidak bisa diperpanjang kepada 169 negara, tujuan untuk meingkatkan perekonomian bangsa dan perspektif pariwisata.  “Ketika Perpres dibuat di tahun 2016 untuk bebas visa kepada 169 negara, kunjungan wisatawan di Indonesia meningkat tajam kurang lebih 35 persen pada tahun 2016 ke tahun 2017.  Tahun 2016 jumlah wisatawan yang masuk ke Bali itu hanya 4,9 juta, dengan bebas visa kunjungan menjadi 5,6 juta pada tahun 2017,” kata Puspa Negara.