Dua Hotel Milik Surya Darmadi  di Bali Disita Kejagung

terangka surya darmadi sakit saat diperiksa penyidik
Terangka SD mengalami sakit saat diperiksa penyidik. (foto: ist)

DENPASAR, MENIT INI – Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) bersama Tim pelacakan Aset, Jumat (19/8) lalu telah menyita aset milik Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaannya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam rilisnya yang diterima POS BALI, Senin (22/8) kemarin menyatakan, penyitaan aset milik tersangka Surya Darmadi dilakukan penyidik di tiga daerah yakni Jakarta, Riau dan Bali.

Dijelaskan, aset milik Surya Darmadi yang berlokasi di Bali yang disita berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps antara lain, 1 (satu) bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 an. PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Diatas lahan tersebut ada bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.

BACA JUGA:  Dua WNA Rusia Terlibat Prostitusi Online di Bali, Kasus Dilimpahkan ke Kejari Badung

Dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group yang mencakup PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Kasus ini bermula pada tahun 2003, Surya Darmadi, selaku pemilik PT Duta Palma Group bersepakat dengan Raja Thamsir dalam mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya dan pengolahan perkebunan kelapa sawit.

Tersangka Surya Darmadi juga ingin dipermudah perihal persyaratan penerbitan Hak Guna Usaha kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Penggunaan Lainnya, dengan cara membuat Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip dan Amdal.  

BACA JUGA:  KEJATI Lampung Serahkan Penanganan Laporan DPP KAMPUD ke KEJARI Lamteng Terkait Korupsi BOKB Rp 8,9M

PT Duta Palma Group saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan hak guna usaha, serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.

Diketahui, Surya Darmadi terjerat dua kasus yang ditangani Kejaksaan Agung dan KPK. Lembaga antirasuah itu juga menetapkan Surya sebagai tersangka kasus suap alih fungsi hutan Provinsi Riau sementara Kejaksaan Agung menangani dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penguasaan lahan sawit.   M-003

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami