Bejat! Kakek Cabuli Bocah 7 Tahun, Dibekuk di Rumahnya di Tukad Badung

Kakek Cabul
ILUSTRASI

DENPASAR,MENITINI-Kakek berusia lebih dari 50 tahun ditangkap Kepolisian Polresta Denpasar. Pria berinisial TO itu ditangkap pada Kamis (13/1/2022) di tempat tinggalnya di kawasan Tukad Badung, Denpasar. Dia ditangkap karena diduga mencabuli anak berusia 7 tahun berinisial AM. 

Kanit PPA Satreskrim Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sidia mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan orang tua korban pada Selasa (11/1/2022).

Dalam laporannya, orang tua korban mengatakan jika anaknya diduga telah dicabuli berulang kali oleh pelaku TO. 

BACA JUGA:  JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

“Pelaku akui perbuatan saat diamankan,” katanya Minggu (16/1//2022). Dimana sebelumnya korban diduga dicabuli berulang kali oleh pelaku.

Korban yang merupakan tetangga pelaku itu dicabuli saat orang tua korban tak ada di rumah. 

Kejadian ini terjadi pada Desember 2021 lalu. Aksi bejat pelaku diketahui oleh orang tua korban setelah korban mengeluh sakit pada organ intimnya.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Pemilik PT CBU Jadi Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Kalteng

Orang tua korban lalu menanyakan ke korban. Dari sana korban mengaku telah dicabuli pelaku. 

Nahasnya, aksi pelaku diduga telah dilakukan kurang lebih empat kali. Akibatnya korban kini mengalami trauma.

Tak terima anaknya jadi korban, orang tuanya melapor ke Polresta Denpasar. Kini pelaku pun telah ditangkap dan sedang diproses hukum.M-007

Iklan

BERITA TERKINI

Dua Orang terduga pelaku penambang ilegal di amankan Polres Seram Bagian Barat.

Polisi Amankan Dua Penambang Ilegal di SBB

PIRU, MENITINI – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat akhirnya menahan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di Desa Waipirit, Kecamatan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top