JAKARTA,MENITINI.COM-Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka, menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap maraknya kekerasan yang dialami tersangka dan tahanan selama proses hukum. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Kamis (22/5/2025), Martin menegaskan bahwa kekerasan ini bukan lagi isu teoritis, melainkan realitas tragis yang kerap menimpa warga, terutama dari kalangan lemah dan tidak mampu.
“Hampir setiap hari saya menerima laporan dari masyarakat soal kekerasan saat pemeriksaan maupun di dalam tahanan. Ini sungguh memprihatinkan,” ujarnya di hadapan Ketua Pascasarjana Hukum Indonesia dan Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API), yang hadir memberi masukan terhadap RUU KUHAP.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu bahkan mengungkap kasus memilukan dari daerah pemilihannya di Sulawesi Utara. Seorang warga yang awalnya sehat saat ditahan karena diduga memalsukan dokumen, berakhir meninggal dunia setelah mengalami perlakuan tidak manusiawi selama penahanan.
“Ini bukan cerita, ini kenyataan. Warga kami sehat saat masuk tahanan, tapi keluar dalam kondisi sudah tak bernyawa. Apa itu bukan pelanggaran HAM?” tegasnya dengan nada tinggi.
Martin mendesak agar revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memuat secara tegas larangan kekerasan dalam setiap proses pemeriksaan dan penahanan. Menurutnya, perlindungan hukum terhadap tersangka harus diperkuat, terutama bagi kelompok rentan yang kerap menjadi korban penyalahgunaan wewenang.
“RUU KUHAP harus menjamin bahwa siapa pun yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlakuan manusiawi dan keadilan yang setara,” tutupnya.
Dengan sorotan tajam ini, Martin berharap tragedi serupa tak lagi terulang dan KUHAP yang baru benar-benar berpihak pada hak asasi manusia.