AMBON,MENITINI.COM – Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka karena diduga telah menganiaya seorang anggota TNI Kodam XVI/Pattimura berinisial Serka Elpiawan.
Para tersangka berinisial DN (29) dan HW (25) keduanya telah ditangkap. Sementara dua lainnya berinisial RB dan AM masih berstatus buron.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Raja Arthur Simamora, Selasa (20/6/2023) mengatakan, penganiayaan itu terjadi di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah pada 27 Februari 2023.
Menurutnya, empat orang terduga pelaku penganiayaan dan perampasan satu pucuk senjata api laras pendek milik serka Elpiawan, anggota TNI-AD dari Detasemen Intelijen (Denintel) Kodam XVI/Pattimura.
Kapolresta, menyebut pelaku DN dan HW ditangkap berdasarkan laporan yang dilakukan korban usai menjalani perawatan medis akibat luka bacok yang dialaminya.
Menurut dia, kedua pelaku tersebut dijerat dengan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (27/2/2023) sekira pukul 17:30 WIT ketika korban Elpiawan bersama saksi Amir Idhamsyah yang juga anggota TNI-AD dari Denintel Kodam XVI/Pattimura sedang melaksanakan tugas di wilayah Wakal, pascakonflik antara warga Hitu dengan warga Wakal.
Saat itu korban bersama saksi sedang melintas di Negeri Wakal tepatnya di depan kompleks Jambu Manis dihadang oleh warga setempat. Saat itu salah seorang pelaku HW alias Buce menghampiri korban dan melakukan pembacokan menggunakan sebilah parang sebanyak satu kali ke arah punggung korban.
Selanjutnya pelaku DN alias Kertas melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak satu kali menggunakan kepalan tangan ke arah kepala korban. Sementara pelaku Baret juga memukul korban sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan yang mengena wajah serta perut korban, kemudian merampas satu unit senjata api/pistol milik korban.
Setelah itu juga pelaku AM pun menanduk korban hingga mengakibatkan salah satu gigi korban patah dan akibat perbuatan para pelaku tersebut menyebabkan korban dievakuasi ke RS untuk mendapatkan perawatan medis. (M-009)
- Editor: Daton