KLH Ajukan Gugatan Rp4,8 Triliun terhadap Enam Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumut

Suasana konferensi pers Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Media Centre KLH/BPLH, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Suasana konferensi pers Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Media Centre KLH/BPLH, Jakarta, Kamis (15/1/2026). (Foto: Kementerian LH/BPLH)

JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah hukum tegas dengan mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup berskala besar di Provinsi Sumatera Utara.

Gugatan tersebut berkaitan dengan kerusakan lingkungan di tiga kabupaten, yakni Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Fokus utama penegakan hukum ini diarahkan pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru yang dinilai mengalami penurunan daya dukung lingkungan secara signifikan.

BACA JUGA:  PROPER Diikuti 5.476 Perusahaan, KLH Tegaskan Peran sebagai Motor Transformasi Bisnis Berkelanjutan

Sebagai bentuk keseriusan, KLH/BPLH mendaftarkan gugatan secara serentak di sejumlah pengadilan. Dua perusahaan digugat melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan, satu perusahaan di PN Jakarta Pusat, serta tiga perusahaan lainnya di PN Jakarta Selatan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, negara tidak boleh tinggal diam ketika kerusakan lingkungan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Iklan

BERITA TERKINI

Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Bali Wayan Koster, Wali Kota Denpasar I.G.N. Jaya Negara, dan jajaran pemerintah daerah berdiskusi saat meninjau operasional pengolahan sampah di TPS Tahura, Denpasar, Bali, Kamis (5/3/2026).

PSEL Membutuhkan Sampah yang Sudah Terpilah

DENPASAR,MENITINI.COM – Teknologi Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) membutuhkan pasokan sampah yang sudah terpilah. Tanpa pemilahan, efektivitas pengolahan sampah menjadi energi listrik akan sangat terbatas.

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top