JAKARTA,MENITINI.COM – Kejaksaan Agung mengungkap kronologi dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berujung pada penetapan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, Rabu (3/6/2026).
Ketiga tersangka tersebut yakni Dadan Hindayana (DH) selaku mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk Pusung (LP) selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyebut dugaan korupsi bermula saat pemerintah menjalankan Program Makan Bergizi Gratis sejak 6 Januari 2025. Program yang menjadi salah satu prioritas nasional tersebut memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.
Dalam skema pelaksanaannya, program MBG dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bekerja sama dengan yayasan atau lembaga mitra untuk mendukung distribusi dan penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Penyidik menduga yayasan-yayasan tersebut justru memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN.
Kejaksaan Agung menyebut proses verifikasi terhadap yayasan tersebut diduga telah diatur melalui Portal Mitra BGN. Dalam proses itu, terdapat dugaan campur tangan dan atensi khusus dari DH dan SS sehingga yayasan yang semestinya tidak memenuhi syarat tetap lolos menjadi mitra pelaksana program.
Yayasan yang terafiliasi tersebut kemudian memperoleh berbagai keuntungan dari pelaksanaan program. Menurut penyidik, nilai insentif yang diterima mencapai miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi mencapai triliunan rupiah dalam setahun.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa beberapa yayasan penerima manfaat memiliki hubungan langsung dengan para tersangka. Sejumlah yayasan tersebut diduga dimiliki atau terafiliasi dengan DH, SS, maupun LP.
Tidak hanya pada penunjukan mitra, dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Ketiga tersangka diduga bersama-sama melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Akibat intervensi tersebut, penyusunan kebutuhan pengadaan disebut tidak lagi mengacu pada kondisi riil di lapangan. Penyidik menduga sejumlah proyek pengadaan kemudian diarahkan sehingga memunculkan pemborosan anggaran dan tidak mendukung operasional pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis secara optimal.
Salah satu pengadaan yang menjadi perhatian penyidik adalah proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1.035.515.297.908. Penyidik menduga terdapat penggelembungan harga dalam proyek tersebut.

Selain itu, vendor pelaksana, yakni PT YAT, diduga tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu. Penyidik menilai pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan dan terdapat indikasi mark up harga.
Temuan serupa juga ditemukan pada pengadaan 31.994 unit tablet yang diduga tidak memenuhi spesifikasi dan ketentuan pengadaan, serta mengandung unsur penggelembungan harga.
Selain itu, penyidik menyoroti pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang disebut tidak sesuai kebutuhan dan diduga mengalami mark up sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menyatakan rangkaian dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra maupun pengadaan barang dan jasa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman untuk menghitung secara pasti nilai kerugian yang ditimbulkan.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair, yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. (M-011)
- Editor: Daton









