JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang kameramen JakTV terkait dugaan tindak pidana perintangan terhadap proses hukum sejumlah kasus korupsi besar. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) pada Jumat (25/4/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa tiga saksi yang diperiksa berinisial RYN, IWN, dan SN, seluruhnya berstatus sebagai kameramen di JakTV.
“Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa tindakan yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan,” ungkap Harli.
Ketiga saksi diperiksa terkait dengan perkara korupsi besar yang tengah ditangani Kejagung, yaitu:
- Dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk tahun 2015–2022;
- Dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2023;
- Serta dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari–April 2022 dengan tersangka JS dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan para saksi ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang tengah dalam proses penyidikan,” tambah Harli. (M-011)
- Editor: Daton