Tiga Kameramen JakTV Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Perintangan Penanganan Kasus Korupsi

jampidsus
Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang kameramen JakTV terkait dugaan tindak pidana perintangan terhadap proses hukum sejumlah kasus korupsi besar. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) pada Jumat (25/4/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa tiga saksi yang diperiksa berinisial RYN, IWN, dan SN, seluruhnya berstatus sebagai kameramen di JakTV.

“Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa tindakan yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan,” ungkap Harli.

BACA JUGA:  Eks Mantri BRI di Jembrana Jadi Tersangka Korupsi Rp1,7 Miliar, Sudah Pernah Dipenjara Kasus Penggelapan

Ketiga saksi diperiksa terkait dengan perkara korupsi besar yang tengah ditangani Kejagung, yaitu:

  • Dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk tahun 2015–2022;
  • Dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2023;
  • Serta dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari–April 2022 dengan tersangka JS dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan para saksi ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang tengah dalam proses penyidikan,” tambah Harli. (M-011)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami