18 Saksi Diperiksa Atas Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Sangeh

Bentuk bentuk penyimpangan yang terjadi di LPD Sangeh antara lain, pertama terdapat beberapa kredit fiktif, kedua adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominative, ketiga adanya kredit macet yang tidak disertai dengan anggunan.

​Atas temuan fakta-fakta tersebut, tim penyelidik pada tanggal 23 Februari 2022 telah menggelar ekspose dan disepakati untuk meninggkatkan penyelidikan LPD Sangeh ke tahap penyidikan.

“Hal ini untuk dapat lebih mendalami serta mengumpulkan bukti dan alat bukti guna menentukan siapa tersangka dalam kasus ini,” jelas Kajari didampingi Kasi Intel I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo. (M-008)

BACA JUGA:  Komjak Ingatkan Jaksa Patuhi Pasal 143 KUHAP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *