JAKARTA, MENITINI.COM – Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, mendorong pembentukan Badan Khusus Pengelolaan Aset Rampasan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Menurutnya, keberadaan lembaga khusus tersebut penting untuk memperkuat tata kelola aset hasil tindak pidana sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Usulan itu disampaikan Nyoman Parta saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Dr. Didi Sunardi, S.H., M.H. dan perwakilan Senat Mahasiswa UIN di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Agenda rapat membahas berbagai masukan terhadap RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Dalam rapat tersebut, legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menilai pengelolaan aset rampasan perlu dilakukan secara lebih profesional sejak awal proses penegakan hukum. Selama ini, aset yang disita dalam perkara tindak pidana dikelola oleh kejaksaan hingga memasuki proses pelelangan.
Karena itu, menurut Nyoman, diperlukan sebuah badan khusus yang tidak hanya bertugas mengelola aset hasil sitaan, tetapi juga memiliki tim appraisal atau penilai independen yang dapat menentukan nilai aset sejak tahap awal penyitaan.
“Sejak awal nilai aset yang disita harus sudah ditetapkan. Dengan demikian, ketika proses hukum selesai dan aset dilelang, negara memiliki acuan yang jelas mengenai nilai aset yang berhasil diamankan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemulihan aset. Selain memberikan kepastian mengenai nilai aset yang disita, pemerintah juga dapat mengukur efektivitas pemulihan kerugian negara secara lebih objektif.
Nyoman juga menyoroti masih rendahnya hasil lelang aset rampasan dibandingkan dengan besarnya kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam sistem pengelolaan aset yang perlu segera dibenahi melalui RUU Perampasan Aset.
“Sering kali kerugian negara nilainya sangat besar, tetapi hasil lelang aset yang berhasil dipulihkan bahkan tidak sampai setengahnya, bahkan pernah hanya sekitar sepersepuluh dari nilai kerugian. Kondisi ini harus menjadi perhatian,” katanya.
Ia berharap pembentukan Badan Khusus Pengelolaan Aset Rampasan dapat menjadi salah satu substansi penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset sehingga tujuan utama regulasi tersebut, yakni memaksimalkan pemulihan aset negara hasil tindak pidana, dapat tercapai secara optimal. (M-011)
- Editor: Daton









