18 Saksi Diperiksa Atas Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Sangeh

  1. LPD Desa Adat Sangeh tidak memiliki SOP secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan.
  2. Kurangnya kompetensi dan kejujuran SDM di LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan.
  3. LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan tidak mencatat secara real time.
  4. LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit.
  5. Lemahnya pengendalian prosedur pemberian kredit oleh LPD Desa Adat Sangeh.
  6. LPD Desa Adat Sangeh tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangannya.
BACA JUGA:  Tiga Warga Meksiko Diringkus Polisi di Wilayah Ungasan, Ini Kasusnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *