18 Saksi Diperiksa Atas Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Sangeh

Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung. (MENIT/Ist)

“Setelah selama kurang lebih 1,5 bulan dilakukan penyelidikan, hari ini status ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata Kajari, Kamis (24/2/2022) di Badung.

Berdasarkan hasil audit tutur Kajari, dugaan sementara kerugian keuangan negara sesuai yang diserahkan Bendesa Adat Sangeh kurang lebih sebesar Rp130 miliar.

BACA JUGA:  BPA Lelang 90 Unit Apartemen South Hills Milik Terpidana Korupsi Benny Tjokrosaputro

Dijelaskan, tim penyelidik telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi, di antaranya dari pihak Ketua LPD, pengurus LPD, Badan Pengawasas periode terdahulu serta badan pengawas yang menjabat saat ini.

Dari hasil penyelidikan juga ditemukan beberapa kelemahan yang membuat LPD Sangeh menderita kerugian antara lain.

BACA JUGA:  Empat Pejabat PDAM Barito Kuala Ditangkap, Diduga Korupsi Tata Kelola Keuangan Rp15,2 Miliar
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top