“Setelah selama kurang lebih 1,5 bulan dilakukan penyelidikan, hari ini status ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata Kajari, Kamis (24/2/2022) di Badung.
Berdasarkan hasil audit tutur Kajari, dugaan sementara kerugian keuangan negara sesuai yang diserahkan Bendesa Adat Sangeh kurang lebih sebesar Rp130 miliar.
Dijelaskan, tim penyelidik telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi, di antaranya dari pihak Ketua LPD, pengurus LPD, Badan Pengawasas periode terdahulu serta badan pengawas yang menjabat saat ini.
Dari hasil penyelidikan juga ditemukan beberapa kelemahan yang membuat LPD Sangeh menderita kerugian antara lain.