DENPASAR,MENITINI.COM – Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai sebagai langkah strategis menjaga kelestarian lingkungan pesisir berbasis kearifan lokal.
Regulasi yang disusun bersama DPRD Bali sejak 2025 dan telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri ini menjadi payung hukum untuk mengendalikan pemanfaatan ruang di kawasan pantai agar tidak memicu kerusakan ekologis maupun konflik kepentingan.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa pantai dan sempadan pantai memiliki nilai strategis, tidak hanya secara ekologis tetapi juga dalam dimensi sekala (duniawi) dan niskala (non-duniawi). Karena itu, perlindungannya harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Menurutnya, pembentukan perda ini bertujuan mencegah degradasi lingkungan serta alih fungsi kawasan pesisir yang dapat merugikan masyarakat adat maupun kepentingan publik. Selain menjaga kelestarian alam, regulasi tersebut juga menjamin keberlangsungan fungsi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat lokal.
Perda ini mengatur harmonisasi pemanfaatan pantai dengan tetap memperhatikan nilai kearifan lokal dan fungsi ekologis kawasan. Masyarakat adat juga diberikan kepastian hak dan peran dalam pengelolaan pantai, termasuk untuk kegiatan ritual, sosial, dan ekonomi yang telah berlangsung turun-temurun.









