Perda Bali Nomor 3 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Ini isinya

Gubernur Bali, Wayan Koster.
Gubernur Bali, Wayan Koster. (Foto: dok. Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM – Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai sebagai langkah strategis menjaga kelestarian lingkungan pesisir berbasis kearifan lokal.

Regulasi yang disusun bersama DPRD Bali sejak 2025 dan telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri ini menjadi payung hukum untuk mengendalikan pemanfaatan ruang di kawasan pantai agar tidak memicu kerusakan ekologis maupun konflik kepentingan.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa pantai dan sempadan pantai memiliki nilai strategis, tidak hanya secara ekologis tetapi juga dalam dimensi sekala (duniawi) dan niskala (non-duniawi). Karena itu, perlindungannya harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

BACA JUGA:  Bupati Badung Tekankan Optimalisasi Satgas Desa untuk Percepatan Pengelolaan Sampah

Menurutnya, pembentukan perda ini bertujuan mencegah degradasi lingkungan serta alih fungsi kawasan pesisir yang dapat merugikan masyarakat adat maupun kepentingan publik. Selain menjaga kelestarian alam, regulasi tersebut juga menjamin keberlangsungan fungsi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat lokal.

Perda ini mengatur harmonisasi pemanfaatan pantai dengan tetap memperhatikan nilai kearifan lokal dan fungsi ekologis kawasan. Masyarakat adat juga diberikan kepastian hak dan peran dalam pengelolaan pantai, termasuk untuk kegiatan ritual, sosial, dan ekonomi yang telah berlangsung turun-temurun.

Iklan

BERITA TERKINI

Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Bali Wayan Koster, Wali Kota Denpasar I.G.N. Jaya Negara, dan jajaran pemerintah daerah berdiskusi saat meninjau operasional pengolahan sampah di TPS Tahura, Denpasar, Bali, Kamis (5/3/2026).

PSEL Membutuhkan Sampah yang Sudah Terpilah

DENPASAR,MENITINI.COM – Teknologi Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) membutuhkan pasokan sampah yang sudah terpilah. Tanpa pemilahan, efektivitas pengolahan sampah menjadi energi listrik akan sangat terbatas.

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top