logo-menitini

18 Saksi Diperiksa Atas Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Sangeh

Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung. (MENIT/Ist)

BADUNG,MENITINI.COM – Kejaksaan Negeri Badung melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Sangeh, Badung. Sebelumnya tim jaksa Kejari Badung telah melakukan penyelidikan kasus ini selama kurang lebih 1,5 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung menerangkan, penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di LPD Desa Adat Sangeh telah dimulai dari bulan Januari 2022.

BACA JUGA:  Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde Titipkan Rp750 Juta ke Kejari Palembang
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>