VoA Masuk Bali Bertambah Jadi 42 Negara

DENPASAR,MENITINI.COM-Kebijakan pemberian Visa on Arrival (VoA) masuk ke Bali terus bertambah. Bila sebelumnya jumlah negara yang mendapatkan VoA hanya 23 negara, maka terbaru kebijakan VoA yang akan masuk ke Bali ditambah menjadi 42 negara. Artinya, permohonan Bali untuk menambah daftar negara dengan kebijakan VoA masuk ke Bali sebanyak 19 negara dikabulkan pemerintah pusat. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk membenarkan jika saat ini sudah ada 42 negara yang diberikan VoA bila ingin masuk ke Bali.

“Sebelumnya hanya 23 negara. Sekarang bertambah menjadi 42 negara. Ada penambahan yang cukup signifikan yakni sebanyak 19 negara. Dan ini sudah diumumkan, kami sudah mendapatkan koordinasi hal tersebut agar menyiapkan segala pelayanan di pintu masuk Bandara Ngurah Rai,” ujarnya di Denpasar, Selasa (22/3/2022).

BACA JUGA:  Dua Turis Wanita asal Spanyo Dijambret di Jalan Uluwatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *