Sabtu, 7 Desember, 2024

Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan DPO Terpidana Perkara Korupsi

Terpidana Suradi saat diamankan tim Tabur Kejagung. (Foto: istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana perkara korupsi bernama Suradi, SH (54). Pria asal Kenjeran Surabaya itu sebelumnya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, ditangkap di Jl. Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (15/2/2024).

Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Suradi merupakan terpidana pada tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby tanggal 08 Juni 2017.

Terpidana Suradi divonis dengan hukuman pidana 13 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp10.341.096.801,37 (sepuluh milyar tiga ratus empat puluh satu juta sembilan puluh enam ribu delapan ratus satu rupiah) paling lama dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini berkuatan hukum tetap (Inkracht).

BACA JUGA:  Ini Klarifikasi Kejagung terhadap Ramainya Postingan Soal Jov Andrea Bachtiar

Apabila Terpidana tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Saat diamankan, Terpidana Suradi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (M-011)

BACA JUGA:  Dua Wanita Rusia Dideportasi Karena Lakukan Pelanggaran Ijin Tinggal