JAKARTA,MENITINI.COM | Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset bernilai tinggi milik tersangka SDT alias Aseng dan pihak-pihak yang terafiliasi dengannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Kalimantan Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan selama enam hari, sejak 11 hingga 16 Juni 2026, di wilayah hukum Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta.
“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka SDT alias Aseng maupun pihak yang terafiliasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Dalam penggeledahan di Kalimantan Barat, penyidik menemukan sejumlah aset milik tersangka, termasuk satu unit Lamborghini Huracan tahun 2022. Mobil mewah tersebut diketahui sempat disembunyikan di sebuah gang, sementara kunci kendaraannya dibuang ke parit.
Selain Lamborghini, penyidik turut menyita satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, dua unit buldoser, serta tiga unit kendaraan operasional tambang merek Triton.
Penyidik juga menyita aset berupa empat kavling tanah yang telah berdiri bangunan di atasnya serta dua kavling tanah kosong yang seluruhnya berada di Kota Pontianak.
Tak hanya itu, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan pihak-pihak terafiliasi tersangka di Kalimantan Barat dan Jakarta. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah tersangka AP yang menjabat sebagai Direktur PT QSS.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita delapan batang logam mulia dengan total berat mencapai 8 kilogram.
Kejaksaan Agung mengungkapkan, SDT alias Aseng diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan IUP PT QSS sejak 2017. Tersangka disebut menggunakan data yang tidak benar tanpa didahului proses due diligence yang sah.
Meski tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT QSS, tersangka diduga tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah izin usaha pertambangan dengan menggunakan dokumen perusahaan tersebut.
Selain itu, hasil produksi bauksit yang diperdagangkan sepanjang 2020 hingga 2024 diduga diekspor menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar dan diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.
Penyidik juga menemukan bahwa PT QSS tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter yang menjadi salah satu syarat dalam memperoleh izin ekspor mineral.
Atas perbuatannya, SDT alias Aseng bersama pihak-pihak yang terafiliasi diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, Kejaksaan Agung belum mengungkapkan secara rinci nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS hingga kini masih terus berlangsung. (M-011)
- Editor: Daton









