Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Terpidana Yahdi Basma

Yahdi Basma
Yahdi Basma. (Foto: Puspenkum Kejagung)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim tangkap buronan (Tabur) Kejagung RI berhasil mengamankan seorang buronan dari Kejaksaan Negeri Palu, pada Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 18.20 WIB di Sungai Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam, Kepualaun Riau, Bernama Yahdi Basma, SH.  

Yadi Basma yang pekerjaannya sebagai Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah itu sebelumnya telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) asal kejaksaan Negeri Palu.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, YAHDI BASMA, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Oleh karenanya, YAHDI BASMA, S.H. dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Skandal Minyak Mentah Pertamina, Dugaan Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Tahun 2018–2023 Kian Menguat

Sebelumnya, YAHDI BASMA, S.H. didakwa di depan persidangan Pengadilan Negeri Palu dengan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terpidana YAHDI BASMA, S.H. diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palu.   

BACA JUGA:  Jaksa Agung Setujui 10 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Penggelapan di Yogyakarta

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (M-003)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami