JAKARTA,MENITINI.COM-Dewan Pers meminta Kejaksaan Agung untuk mempertimbangkan pengalihan penahanan terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.
Permintaan itu disampaikan setelah pertemuan antara perwakilan Kejaksaan Agung dan Dewan Pers di Jakarta, Kamis (24/4/2025). Dalam pertemuan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyerahkan berkas-berkas terkait kasus yang menjerat Tian Bahtiar kepada Dewan Pers.
“Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar guna memudahkan proses pemeriksaan oleh Dewan Pers,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam pernyataan resminya.
Sebelumnya, pada Selasa (22/4), Dewan Pers telah lebih dulu mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu langsung dengan Jaksa Agung untuk membahas kasus tersebut. Saat ini, Dewan Pers sedang melakukan penelitian mendalam terhadap dokumen-dokumen yang diterima dari Kejagung. Meski membutuhkan waktu, Dewan Pers berkomitmen akan menyampaikan hasilnya kepada publik secepat mungkin.
Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sepakat untuk saling menghormati kewenangan masing-masing serta tetap berkomitmen dalam menegakkan hukum dan menjaga kebebasan pers. Dalam pernyataan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, ditegaskan bahwa kasus yang menjerat Tian Bahtiar tidak berkaitan dengan produk jurnalistik.
Sebagai bagian dari langkah memperkuat kerja sama, Dewan Pers juga berencana menghidupkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan sengketa pemberitaan. Kerja sama serupa sebelumnya telah terjalin antara Dewan Pers dengan Kepolisian RI dan Mahkamah Agung.*
- Editor: Daton