“LPD dalam melakukan pemberian kredit tidak mempertimbangkan azas-azas pemberian kredit yang sehat (5c). (character, capacity, capital, condition, dan collateral).
Kepala LPD tidak mempedomani Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomer 3 tahun 2017 tentag Lembaga Perkreditan Desa,” tandasnya. M-007