Terkait Korupsi LPD Gulingan, Polisi Geledah Rumah Mantan Kepala

“LPD dalam melakukan pemberian kredit tidak mempertimbangkan  azas-azas pemberian kredit yang  sehat (5c). (character, capacity, capital, condition, dan collateral). 

Kepala LPD tidak mempedomani Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomer 3 tahun 2017 tentag Lembaga Perkreditan Desa,” tandasnya. M-007

BACA JUGA:  Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Pengeroyokan di Sempidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *