Selain rumah mantan ketua LPD, polisi juga menggeledah rumah milik almarhum Nyoman Dhanu di Banjar Angkeb Canging, Gulingan. Di sana petugas juga menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti, yakni enam lembar SPPT atas nama I Nyoman Dhanu. Petugas juga menyit empat lembar foto copy sertifikat tanah tanah, satu lembar kwitansi nomor 1 tanggal 11 Juni 2018, satu lembar foto copy bukti transfer bank BPD Bali, satu lembar kartu angsuran PT Bank Desa Pedungan atas nama I Nyoman Dhanu.
Ada pula satu lembar catatan tanda terima sementara, satu buah buku tabungan bank BPD Bali atas nama Pura Ratu Nyoman Gulingan Gede. Kemudian, satu buah buku tabungan bank BPD Bali atas nama I Nyoman Dhanu, sebuah kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan atas nama Ni Luh Gede Putri Griya Utami, sebuah kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan atas nama UD Sinar Mandiri Mart dan satu gabung kwitansi tanggal 10 Maret 2016.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Badung menetapkan tersangka Kepala LPD Desa Adat Gulingan, Desa Gulingan, Mengwi, Badung I Ketut Rai Darta. Dia jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sebesar 30 miliar rupiah. Penetapan tersangka ini bermula dari adanya kecurigaan para nasabah yang kesusahan menarik uangnya. Lalu ada nasabah yang melapor ke Polres Badung.
Dari hasil gelar perkara pada hari Kamis tanggal 10 Pebruari 2022 penyidik meningkatkan status Rai Darta menjadi tersangka sesuai pasal Primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, Subsider pasal 3 jo pasal 18 dan / atau pasal 9 UU No 31 tahun 1999.