BADUNG, MENITINI.COM-Polisi Polres Badung menggeledah rumah dari tersangka dugaan korupsi lebih dari 30 miliar rupiah, I Ketut Rai Darta. Rumah mantan kepala LPD desa Gulingan, Mengwi, Badung itu digeledah pada Selasa (5/4/2022).
Dalam penggeledahan yang dilakukan di Banjar Minggu, Desa Gulingan, Mengwi, Badung itu juga disaksikan langsung oleh Bendesa dan Kelian Adat Gulingan itu, Polres Badung yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Putu Ika Prabawa menemukan sejumlah bukti tambahan.
Mulai dari sejumlah dokumen yang berkaitan hingga uang tunai. “Ada beberapa dokumen berkas DNA juga uang,” katanya, Rabu (6/4/2022). Dokumen itu mulai dari bukti transferan bank, buku tabungan desa adat LPD Gulingan, kitir kredit LPD Gulingan, foto copy surat tanah hingga lembar bukti pembayaran tanah. Ada juga uang tunai Rp. 7 juta.