Lunas Bookingan Hotel 4 Hari Jadi Syarat Bebas Karantina di Bali

Kedelapan, seluruh PPLN yang ingin keluar Bali maka pada hari ketiga wajib kembali melakukan test PCR. Bila hasilnya negatif maka mereka diizinkan keluar Bali. Bila hasilnya negatif maka PPLN diwajibkan untuk isolasi di Bali sampai dengan tiga hari lagi. Setelah itu baru diizinkan keluar Bali. Hal ini penting karena banyak turis yang juga ingin ke Lombok, Labuanbajo, Toba dan sebagainya. Jangan sampai virusnya menyebar kesana. Selain memenuhi 8 syarat tersebut, seluruh turis asing wajib memiliki asuransi kesehatan tentang Covid19 sebagaimana ketentuan yang berlaku di negaranya masing-masing. (M-006)

BACA JUGA:  Lindungi Ekosistem Penyu, Dilarang Menyalakan Kembang Api di Pantai Legian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *