Kedelapan, seluruh PPLN yang ingin keluar Bali maka pada hari ketiga wajib kembali melakukan test PCR. Bila hasilnya negatif maka mereka diizinkan keluar Bali. Bila hasilnya negatif maka PPLN diwajibkan untuk isolasi di Bali sampai dengan tiga hari lagi. Setelah itu baru diizinkan keluar Bali. Hal ini penting karena banyak turis yang juga ingin ke Lombok, Labuanbajo, Toba dan sebagainya. Jangan sampai virusnya menyebar kesana. Selain memenuhi 8 syarat tersebut, seluruh turis asing wajib memiliki asuransi kesehatan tentang Covid19 sebagaimana ketentuan yang berlaku di negaranya masing-masing. (M-006)