JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola program internship dokter di Indonesia menyusul meninggalnya sejumlah peserta internship sepanjang tahun ini.
Dilansir dari laman Kemenkes, Kamis (7/5), Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan duka cita atas wafatnya dr. Andito Mohammad Wibisono, dr. Karika Ayu Permatasari, dr. Edgar Bezaliel Hartanto, dan dr. Myta Aprilia Azmi.
“Kementerian Kesehatan berduka sekali atas wafatnya para dokter internship kita. Kita melihat masih banyak yang harus dibereskan dari pelaksanaan program internship di rumah sakit-rumah sakit di seluruh Indonesia,” ujar Menkes Budi dalam konferensi pers di ruang dr. J. Leimena Kemenkes Jakarta, Kamis (7/5).
Menurutnya, pemerintah tidak ingin lagi ada dokter muda yang mengalami tekanan akibat budaya kerja yang tidak sehat selama proses pendidikan maupun pemahiran profesi di rumah sakit.
“Budaya kerja yang tidak baik tidak boleh lagi terjadi, baik dalam program internship, maupun PPDS. Perbaikan budaya kerja pembelajaran dan pendidikan dokter muda harus dilakukan secara serius,” tegasnya.
Untuk memastikan proses penanganan berjalan objektif dan transparan, Kemenkes membentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Ikatan Dokter Indonesia, PAPDI, hingga Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.
Investigasi dilakukan dengan mendengarkan langsung keterangan peserta internship, dokter pendamping, manajemen rumah sakit, serta keluarga almarhumah.
“Pemerintah sangat serius memperbaiki tata kelola pendidikan dan pemahiran dokter di Indonesia. Karena itu investigasi dilakukan secara terbuka, objektif, dan transparan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkes menetapkan sejumlah langkah perbaikan dalam pelaksanaan program internship dokter. Salah satunya mempertegas pengaturan jam kerja peserta internship dengan batas maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan.
“Jam kerja peserta internship kami tegaskan maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan. Kita tidak ingin ada dokter muda yang sakit apalagi wafat karena pola kerja yang tidak manusiawi,” ujar Menkes.
Kemenkes juga menegaskan peserta internship bukan pengganti dokter organik di rumah sakit dan wajib mendapatkan supervisi aktif dari dokter pendamping.
“Dokter internship bukan pengganti dokter organik. Mereka hadir untuk belajar dan harus mendapat supervisi aktif dari dokter pendamping,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah akan memperbaiki sistem remunerasi peserta internship. Selama ini bantuan biaya hidup dari Kemenkes diberikan secara konsisten, namun tunjangan dari pemerintah daerah dan jasa layanan rumah sakit dinilai masih berbeda-beda antarwilayah.
Kemenkes pun akan menetapkan standar minimal remunerasi yang wajib dipenuhi pemerintah daerah dan wahana internship guna mengurangi ketimpangan.
Perbaikan lainnya juga dilakukan pada hak cuti peserta internship. Jika sebelumnya hanya empat hari, kini ditingkatkan menjadi 10 hari tanpa kewajiban mengganti masa internship. Peserta juga tetap dapat memperoleh cuti sakit maupun cuti melahirkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hak cuti peserta internship kami perbaiki agar mereka memiliki perlindungan yang lebih baik. Untuk cuti sakit maupun melahirkan tidak perlu diganti atau diperpanjang, selama kompetensi yang dipersyaratkan tetap terpenuhi,” kata Menkes Budi.
Tak hanya itu, Kemenkes akan melakukan audit medis terhadap tata laksana kasus yang masih dalam proses penanganan serta memperkuat pemantauan kesehatan peserta internship melalui program cek kesehatan gratis dua kali dalam setahun, termasuk pemeriksaan penunjang seperti rontgen.
“Program internship harus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan manusiawi bagi dokter-dokter muda kita. Perbaikan ini dilakukan agar sistem yang dibangun benar-benar melindungi peserta internship sekaligus menjaga keselamatan pasien,” tutupnya. (M-011)
- Editor: Daton









