Lunas Bookingan Hotel 4 Hari Jadi Syarat Bebas Karantina di Bali

Syarat yang harus dipenuhi berjumlah 8 syarat yakni pertama, sudah vaksin lengkap hingga boster sebelum kedatangan PPLN ke Bali. Tanpa vaksin lengkap maka PPLN tidak diperkenankan bebas karantina. Kedua, negatif test PCR Covid19 sebelum keberangkatan dari negara asal.

Artinya, syarat ke Bali harus negatif test PCR yang masih berlaku minimal 2 kali 24 jam atau dua hari. Ketiga, surat atau kuitansi bukti lunas pembayaran booking hotel selama 4 hari di Bali. Jadi sebelum masuk ke Bali, PPLN harus memperlihatkan kuitansi sebagai bukti bahwa mereka sudah membayar lunas bookingan hotel selama 4 hari ke depan. Tanpa syarat itu PPLN tidak diperkenankan bebas karantina. Keempat, PPLN wajib test PCR saat tiba di Bali. Setibanya di Bali para PPLN itu langsung ditest PCR langsung di masing-masing hotel.

BACA JUGA:  Angela Tanoesoedibjo Dorong Peningkatan Kualitas Tata Kelola Destinasi Wisata dan Ekraf di Sidoarjo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *