Kejadian itu diketahui pertamakali oleh pihak pura pada hari Minggu (2/1/2022/ sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu sekehe gong dan pemuda hendak mengeluarkan gambelan dalam rangka persiapan piodalan di Pura Dalem Fegelang.
Namun saat akan mengeluarkan perangkat gamelan dari dalam ruangan tempat penyimpanan ternyata ada yang hilang.
Atas kejadian itu pihak pura melapor ke Polsek Mengwi, Badung. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, pelaku mengarah kepada pria bernama I Wayan Sucamerta alias De Tablet.
Berbekal data yang diperoleh, team opsnal Polsek Mengwi kemudian bergerak melakukan penyelidikan di seputaran Lukluk. Pada Senin (17/1/2022), pelaku akhirnya ditangkap di Banjar Perang, Lukluk.
Dari penangkapan itu diamankan juga perangkat gamelan yang dicuri pelaku. Selain itu juga diamankan sepeda motor yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya. “Pelaku sudah ditahan dan saat ini dalam proses interogasi untuk mengetahui lebih lanjut aksi dari pelaku ini,” tutup Sudana. M-007