Sungguh Terlalu! Curi Perangkat Gamelan di Pura, De Tablet Dibekuk

Pencuri Gamelan di Pura
Polisi menahan pelaku dan menyita barang bukti (M-007).

MANGUPURA, MENITINI Kepolisian Polsek Mengwi, Badung menangkap seorang pria bernama I Wayan Sucamerta alias De Tablet. Pria berusia 32 tahun itu ditangkap karena mencuri perangkat gamelan di gedung Wastra, Pura Dalem Gegelang, Banjar Perang, desa Lukluk, Mengwi, Badung.

Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana mengatakan pelaku melakukan aksinya pada Minggu (2/1/2022) lalu. Akibatnya pihak pura kehilangan satu buah gong, satu buah gangsa, lima buah reong, dan satu buah terompong. “Pelaku ini mencuri perangkat gamelan untuk dijual kembali. Dia menjualnya ke Batubulan, Gianyar dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya Jumat (21/1/2022).

BACA JUGA:  BPA Kejaksaan RI Musnahkan 14 Jam Tangan Sitaan Kasus Korupsi Asabri
Iklan

BERITA TERKINI

Dua Orang terduga pelaku penambang ilegal di amankan Polres Seram Bagian Barat.

Polisi Amankan Dua Penambang Ilegal di SBB

PIRU, MENITINI – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat akhirnya menahan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di Desa Waipirit, Kecamatan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top