MEDAN,MENITINI.COM-Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) Bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Medan pada Senin (29/6/2024, sekitar pukul 19.40 berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Buronan berinisial AF (33) tersebut diamankan di Desa Pengajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Dalam keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar,SH., M.Hum, Senin (29/7/2024), pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016 yang menyatakan Terdakwa Arnis Febrian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
"Saat diamankan, Terpidana Arnis Febrian bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis," ujar Kapuspenkum.
Ditambahkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (M-011)
- Editor: Daton