Minggu, 15 Desember, 2024

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan DPO Perkara Korupsi Seorang Bendahara Desa

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) Bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Medan saat mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bengkalis. (Foto: Istimewa)

MEDAN,MENITINI.COM-Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) Bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Medan pada Senin (29/6/2024, sekitar pukul 19.40 berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Buronan berinisial AF (33) tersebut diamankan di Desa Pengajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Exit Meeting Pengamanan Pembangunan Strategis Terhadap 7 Proyek Senilai Rp7,46 Triliun

Terkait Perkara Impor Gula, Kejaksaan Agung kembali Memeriksa 4 Orang Saksi

Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare di Bukit Tor Sihite Madina Dimusnahkan

Server Judi Online Berada di Luar Negeri, Begini Langkah Polri

Dalam keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar,SH., M.Hum, Senin (29/7/2024), pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016 yang menyatakan Terdakwa Arnis Febrian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Wakil Bupati Badung Hadiri Pembukaan Kejuaraan Perisai Diri Open Turnamen se-Bali

Jonatan Christie Lolos ke Semifinal BWF World Tour Final

Exit Meeting Pengamanan Pembangunan Strategis Terhadap 7 Proyek Senilai Rp7,46 Triliun

Hadiri Piala Bola Pantai Indonesia, Erick Thohir Soroti Potensi Sportainment

"Saat diamankan, Terpidana Arnis Febrian bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis," ujar Kapuspenkum.

Ditambahkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Kejagung Tangkap HL, Tersangka Baru Perkara Komoditas Timah