JAKARTA,MENITINI.COM – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa Kejaksaan mengambil peran strategis dalam mendorong transformasi sistem peradilan pidana nasional setelah enam bulan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Diskusi Publik Nasional bertema “Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan” di Universitas Al Azhar Indonesia, Rabu (24/6/2026).
Dalam pidato utamanya, Burhanuddin menyebut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi tonggak penting reformasi hukum Indonesia karena untuk pertama kalinya pembaruan hukum pidana materiil dan formil dilakukan secara bersamaan.
Menurutnya, perubahan tersebut menandai pergeseran paradigma hukum nasional yang tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dengan tetap menjunjung perlindungan hak asasi manusia.
“Langkah besar ini menandai pergeseran paradigma hukum nasional dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif, serta memperkuat model perlindungan Hak Asasi Manusia melalui due process of law,” ujar Burhanuddin.
Untuk mendukung implementasi aturan baru tersebut, Kejaksaan telah menerbitkan 17 surat pedoman dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum). Selain itu, Kejaksaan juga mengatur sembilan instrumen baru penegakan hukum melalui Surat JAM Pidum Nomor B-1192/E/Ejp/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026.
Sembilan instrumen tersebut meliputi mekanisme keadilan restoratif, pengakuan bersalah (plea bargain), saksi mahkota, Deferred Prosecution Agreement (DPA), denda damai, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana denda, dan pemaafan hakim.
Berdasarkan evaluasi Januari hingga Mei 2026, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI telah menerapkan enam dari sembilan mekanisme baru tersebut dalam penanganan 605 perkara.
Burhanuddin mengatakan capaian tersebut menghasilkan sejumlah praktik baru, termasuk penerapan plea bargain serta DPA terhadap korporasi yang lebih menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan kepatuhan hukum.
“Keberhasilan implementasi enam mekanisme dalam kurun waktu yang relatif singkat ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak sekadar menjadi pelaksana ketentuan baru, melainkan telah mengambil peran strategis sebagai motor penggerak transformasi sistem peradilan pidana nasional yang responsif terhadap kebutuhan zaman,” tegasnya.
Meski demikian, Kejaksaan mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru. Salah satunya adalah belum terbitnya peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah yang mengatur sejumlah ketentuan penting, termasuk mekanisme keadilan restoratif dan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
Tantangan lainnya adalah potensi perbedaan penafsiran kewenangan di antara aparat penegak hukum yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kejaksaan telah menyusun petunjuk teknis internal serta memperkuat koordinasi lintas lembaga.
Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan juga meluncurkan buku berjudul Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani karya Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono. Buku tersebut mengulas penguatan fungsi pengawasan internal Kejaksaan guna membangun budaya integritas, profesionalisme, serta memastikan kewenangan jaksa dijalankan secara objektif, transparan, akuntabel, dan humanis.
Menutup sambutannya, Burhanuddin menekankan bahwa keberhasilan sistem peradilan pidana tidak semata-mata diukur dari banyaknya pelaku yang dihukum, melainkan dari terwujudnya rantai pertanggungjawaban yang bersih, akuntabel, dan menjamin keadilan substantif bagi masyarakat.
Diskusi publik tersebut turut dihadiri Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto, sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan, perwakilan Polri, akademisi, serta unsur DPR dan organisasi advokat. (M-011)
- Editor: Daton









