Tabanan Ajukan Empat Ranperda Strategis, Pertanggungjawaban APBD 2025 hingga Perlindungan Lingkungan

Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya

TABANAN,MENITINI.COM – Pemerintah Kabupaten Tabanan mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (24/6).

Empat ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menyampaikan langsung pidato pengantar terhadap empat ranperda tersebut dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa. Rapat juga dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, serta BUMD di lingkungan Pemkab Tabanan.

Dalam pemaparannya, Sanjaya menjelaskan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Bali, Pemkab Tabanan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2025. Raihan tersebut memperpanjang catatan positif Tabanan yang berhasil mempertahankan opini WTP selama 12 tahun berturut-turut.

Dari sisi keuangan daerah, pendapatan tahun 2025 dianggarkan lebih dari Rp2,28 triliun dengan realisasi mencapai lebih dari Rp2,19 triliun atau 96,18 persen. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar lebih dari Rp678,72 miliar dan pendapatan transfer lebih dari Rp1,51 triliun.

BACA JUGA:  Wamendikdasmen Tinjau Sejumlah Sekolah di Tabanan, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan

Sementara itu, realisasi belanja dan transfer mencapai lebih dari Rp2,15 triliun atau 91,72 persen dari anggaran sebesar lebih dari Rp2,35 triliun. Realisasi tersebut mencakup belanja operasi lebih dari Rp1,62 triliun, belanja modal lebih dari Rp933,29 miliar, belanja tak terduga lebih dari Rp13,55 miliar, serta transfer lebih dari Rp275,68 miliar.

Pada sektor pembiayaan, realisasi penerimaan pembiayaan tercatat lebih dari Rp88,50 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai lebih dari Rp17,98 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar lebih dari Rp70,52 miliar menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 sebesar lebih dari Rp107,91 miliar.

Selain laporan pertanggungjawaban APBD, Pemkab Tabanan juga mengajukan Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026–2046. Regulasi ini dinilai penting untuk memberikan arah pembangunan kawasan hunian yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Menurut Sanjaya, posisi Tabanan sebagai bagian dari kawasan Sarbagita dan wilayah yang dilintasi jalur nasional menjadikan daerah tersebut memiliki potensi besar dalam pengembangan permukiman. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu mengendalikan pembangunan hunian agar tetap tertata, sehat, dan berkelanjutan.

BACA JUGA:  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkab Tabanan Gelar Aksi Bersih Sampah

Di bidang kebencanaan, Pemkab Tabanan mengusulkan Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah sebagai upaya memperkuat sistem mitigasi dan kesiapsiagaan. Berdasarkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) Tahun 2024, Tabanan berada pada kategori risiko sedang dengan skor 122,31.

Kondisi tersebut menjadi dasar penting untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan edukasi kebencanaan kepada masyarakat, serta memperkuat langkah mitigasi yang terintegrasi.

Sementara itu, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diajukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati yang menjadi modal utama pembangunan daerah.

Melalui regulasi tersebut, Pemkab Tabanan berupaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional agar pengelolaan lingkungan hidup berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top