Kemenkes Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan UU Kesehatan Terkait Penanggulangan Wabah

(Foto: dok. Kemenkes)

JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah.

Putusan tersebut dibacakan MK dalam sidang perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026 di Jakarta pada Senin (29/6/2026). Permohonan pengujian diajukan oleh Dharma Pongrekun terhadap sejumlah pasal yang mengatur sistem kewaspadaan dini, kewajiban pelaporan, hingga penegakan hukum dalam penanggulangan wabah.

Dilansir dari laman Kemkes.go.id, Kemenkes menilai putusan MK mempertegas bahwa pengaturan mengenai penanggulangan KLB dan wabah dalam UU Kesehatan telah sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi. Regulasi tersebut dinilai tetap mengedepankan perlindungan kesehatan masyarakat, kepastian hukum, serta tanggung jawab negara dalam menghadapi ancaman kesehatan yang berdampak luas.

Menurut Kemenkes, kewajiban masyarakat untuk mematuhi dan tidak menghalangi upaya penanggulangan KLB maupun wabah merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi kesehatan publik. Efektivitas kebijakan tersebut juga bergantung pada tingkat kepatuhan masyarakat.

BACA JUGA:  Pemerintah Lanjutkan Program Magang dan Vokasi pada Semester II Tahun 2026

Selain itu, Kemenkes mencermati pertimbangan MK yang menyatakan kewenangan administratif Menteri Kesehatan dalam menetapkan kriteria teknis KLB dan wabah merupakan bentuk pendelegasian yang lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan tersebut dinilai sah selama dijalankan sesuai norma, asas, tujuan, dan batasan yang telah diatur dalam undang-undang.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan putusan MK menjadi penguatan bagi pemerintah dalam menjalankan langkah-langkah perlindungan kesehatan masyarakat secara terukur dan sesuai ketentuan hukum.

“Penanggulangan KLB dan wabah membutuhkan respons yang cepat, terkoordinasi, dan berbasis bukti ilmiah. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa langkah-langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas serta tetap berada dalam koridor konstitusi,” ujar Aji Muhawarman dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Ia menambahkan, Kemenkes akan terus memastikan kebijakan penanggulangan KLB dan wabah dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan para ahli, tenaga kesehatan, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA:  Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier Tiba di Jakarta untuk Kunjungan Kenegaraan

“Kami juga memastikan ruang partisipasi publik tetap terbuka. Kritik dan masukan masyarakat merupakan bagian penting dalam penguatan kebijakan kesehatan nasional,” lanjutnya.

Kemenkes juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam sistem kewaspadaan dini melalui pelaporan kondisi kesehatan yang berpotensi berkembang menjadi ancaman kesehatan masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung deteksi cepat dan respons dini terhadap potensi wabah.

Ke depan, Kemenkes berkomitmen memperkuat sistem surveilans, kesiapsiagaan, serta respons kesehatan masyarakat guna menghadapi berbagai ancaman kesehatan, termasuk penyakit menular dan kondisi kedaruratan kesehatan lainnya. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top