JAKARTA,MENITINI.COM – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam (SDA), khususnya yang berlangsung di kawasan hutan dan konservasi. Selama satu tahun terakhir, langkah ini menunjukkan hasil signifikan melalui kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Satgas PKH dibentuk Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satuan tugas ini diberi mandat melakukan audit dan pemeriksaan intensif terhadap berbagai usaha di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang beroperasi di dalam kawasan hutan.
Dalam kurun satu tahun masa kerja, Satgas PKH berhasil menertibkan sekaligus menguasai kembali lahan perkebunan kelapa sawit seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya berada di kawasan hutan. Dari total luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi untuk mendukung pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati.
Salah satu fokus pemulihan kawasan hutan dilakukan di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, dengan luas area restorasi mencapai 81.793 hektare. Kawasan ini dinilai memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem hutan tropis serta habitat satwa langka.









