Putri Candrawathi: Anakku Sayang…Belajar yang Baik

JAKARTA,MENITINI.COM-Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meminta Polri menitipkan anak-anaknya di rumah dan sekolah. Hal itu dikatakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu setelah dirinya diputuskan ditahan.

“Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,” kata Putri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (30/09/2022) seperti dikutip Medcom.id.

Putri mengaku ikhlas dilakukan penahanan. Dia minta doa agar bisa melaluinya. “Untuk anak-anak ku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-cita mu dan selalu berbuat yang terbaik,” ujarnya dengan mengenakan baju orange.

Putri Candrawathi keluar Gedung Bareskrim Polri pukul 17.20 WIB. Dia pakai baju tahanan oranye didampingi pengacara digelandang penyidik.

BACA JUGA:  Ini Kegiatan Kajati Bali Ketut Sumedana pada Hari H Pemilihan Umum

Berdasarkan informasi dari penyidik, Putri dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia dibawa menggunakan mobil hitam merek Toyota Fortuner berpelat khusus polisi.
Keputusan penahanan Putri disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penahanan dilakukan untuk mempermudah penyerahan tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini saudara PC (Putri) kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2022.

Putri ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya. Keempatnya adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang merupakan suaminya; Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Sambo juga ditahan di Mako Brimob. Tiga tersangka lain ditahan di Rutan Bareskrim Polri dari awal sejak ditetapkan tersangka.

BACA JUGA:  Sebanyak 39 Pengajuan Penghentian Penuntutan Disetujui Kejagung, Ini Daftarnya

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Berkas kelima tersangka telah lengkap atau P-21. Polri rencana menyerahkan tanggung jawab lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 3 Oktober 2022. Penyerahan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sumber: Medcom.id