Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Naik ke Tahap Penyidikan

Burhanuddin
Burhanuddin.

Kesalahannya adalah tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan didalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya (di atas Rp 10.300,-)
Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE).

BACA JUGA:  Tim JPN Hadiri Sidang Uji Materi KUHAP Baru di Mahkamah Konstitusi

Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari s/d 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng.

Sumber: Release

Editor: Ton

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top