Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Naik ke Tahap Penyidikan

Kesalahannya adalah tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan didalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya (di atas Rp 10.300,-)
Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE).

Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari s/d 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng.

Sumber: Release

Editor: Ton

BACA JUGA:  Kejati DKI Jakarta kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *