Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Naik ke Tahap Penyidikan

JAKARTA,MENITINI.COM– Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 menjadi tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022, Selasa (05/04/2022).

Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.

Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 14 orang saksi dan dokumen/surat terkait Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Dari hasil kegiatan penyelidikan tersebut, ditemukan perbuatan melawan hukum, yaitu dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO. Ekporter tersebut adalah PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.

BACA JUGA:  Klaim Minyak Merah Lebih Sehat, Mari Cek Faktanya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *