JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Saksi yang diperiksa pada Senin (7/8/2023) itu adalah NPWH selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Pemkab Badung Terima Hibah Aset Rampasan KPK Senilai Rp26 Miliar
- Trump Tetapkan Tarif 19 Persen untuk Indonesia, Ini Imbalan yang Harus Dibayar
- Pengusaha asal Rusia Ngaku Dikeroyok Orang Bertopeng di Jimbaran, Polisi Minta Bukti Tambahan
- 17 Oktober Hari Kebudayaan, Puan: Jelaskan Argumentasinya ke DPR, Jangan Bikin Polemik!
- Seorang Ibu di Pasar Mardika Ambon Buang Dagangannya ke Jalan, Menolak Ditertibkan Petugas Satpol PP