JAKARTA,MENITINI.COM – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola di Pertamina periode 2019–2023 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan ahli yang meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa.
Tim penasihat hukum menghadirkan dua ahli, yakni Yuli Hernawati (ahli administrasi negara dan keuangan negara) serta Alexander Marwata (ahli hukum pidana). Keduanya memberikan keterangan untuk mendukung posisi para terdakwa, yaitu Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Hanung Budya Yuktyanta, dan Martin Haendra Nata.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasrullah Syam menyoroti pernyataan Yuli Hernawati yang menyebut bahwa kekayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan merupakan bagian dari keuangan negara. Menurut JPU, pandangan tersebut berbeda secara signifikan dengan keterangan para ahli yang sebelumnya dihadirkan oleh jaksa (a charge).
“Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan mendasar dengan keterangan ahli yang telah diajukan JPU pada sidang-sidang sebelumnya,” ujar Nasrullah di persidangan.
Ia menilai, kehadiran ahli dari pihak terdakwa merupakan bagian dari upaya pembelaan untuk membenarkan tindakan yang dilakukan para terdakwa. Meski demikian, JPU menegaskan tetap berpegang pada dakwaan yang telah disusun.
Nasrullah juga menyatakan bahwa keterangan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa bertentangan dengan dakwaan serta tidak sejalan dengan bukti-bukti yang telah diajukan sebelumnya di hadapan majelis hakim.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (M-011)
- Editor: Daton









