JPU Soroti Perbedaan Keterangan Ahli di Sidang Korupsi Pertamina

JPU Soroti Perbedaan Keterangan Ahli di Sidang Korupsi Pertamina
JPU Soroti Perbedaan Keterangan Ahli di Sidang Korupsi Pertamina. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola di Pertamina periode 2019–2023 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan ahli yang meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa.

Tim penasihat hukum menghadirkan dua ahli, yakni Yuli Hernawati (ahli administrasi negara dan keuangan negara) serta Alexander Marwata (ahli hukum pidana). Keduanya memberikan keterangan untuk mendukung posisi para terdakwa, yaitu Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Hanung Budya Yuktyanta, dan Martin Haendra Nata.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasrullah Syam menyoroti pernyataan Yuli Hernawati yang menyebut bahwa kekayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan merupakan bagian dari keuangan negara. Menurut JPU, pandangan tersebut berbeda secara signifikan dengan keterangan para ahli yang sebelumnya dihadirkan oleh jaksa (a charge).

BACA JUGA:  Kejagung Sita Lamborghini Hingga 8 Kg Emas terkait Kasus Dugaan Korupsi IUP PT QSS

“Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan mendasar dengan keterangan ahli yang telah diajukan JPU pada sidang-sidang sebelumnya,” ujar Nasrullah di persidangan.

Ia menilai, kehadiran ahli dari pihak terdakwa merupakan bagian dari upaya pembelaan untuk membenarkan tindakan yang dilakukan para terdakwa. Meski demikian, JPU menegaskan tetap berpegang pada dakwaan yang telah disusun.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG

Nasrullah juga menyatakan bahwa keterangan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa bertentangan dengan dakwaan serta tidak sejalan dengan bukti-bukti yang telah diajukan sebelumnya di hadapan majelis hakim.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Nelayan Klungkung Terima Bantuan Freezer

KLUNGKUNG,MENITINI.COM – Nelayan di Kabupaten Klungkung kini memiliki solusi untuk menjaga kualitas hasil tangkapan ketika belum seluruhnya terserap pasar. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya

Spanyol Juara Piala Dunia 2026

DENPASAR, Timnas Spanyol resmi dinobatkan sebagai juara Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada partai final yang berlangsung dramatis di Stadion

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, meninjau SMA Negeri 1 Gresik guna mendorong pembentukan generasi muda peduli kelestarian bumi sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

SMAN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Peduli Lingkungan

GRESIK,MENITINI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mendorong perluasan Program Adiwiyata sebagai upaya membentuk generasi muda yang peduli lingkungan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top