JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Saksi yang diperiksa pada Senin (7/8/2023) itu adalah NPWH selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Road to MotoGP Mandalika 2026 Dimulai, Mario Aji dan Veda Ega Siap Sapa Penggemar di Jakarta
- Prabowo: Proyek LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi dan Hilirisasi Nasional
- SMAN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Peduli Lingkungan
- Siswa Disabilitas Kunjungi Istana Negara, Program “Istana untuk Anak Sekolah” Hadirkan Pengalaman Belajar Inklusif
- Greenvolt: Keputusan Pelaku Usaha Jadi Kunci Keberhasilan Swasembada Energi Indonesia









