JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Saksi yang diperiksa pada Senin (7/8/2023) itu adalah NPWH selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Prabowo Bertolak ke AS, Siapkan Pertemuan Bilateral dan Penandatanganan Pakta dagang dengan Trump
- Menteri LH Apresiasi Fatwa MUI Haram Buang Sampah ke Sungai dan Laut
- Wapres Gibran Kumpulkan 74 Pelaku Pariwisata di Bali, Bahas Sampah hingga Harga Tiket
- Badung Borong Empat Gelar di HUT ke-38 WHDI Provinsi Bali
- Usul BPK NTB Berdiri Sendiri, Bonnie Triyana: Agar Anggaran dan Fokus Lebih Terarah









