JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan LMI, Kepala Biro Hukum dan Humas pada Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 hingga 2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (30/6/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Keputusan tersebut diambil setelah serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dilakukan secara mendalam dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan hasil penyidikan, LMI diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN pada Desember 2024 hingga Maret 2025. Setelah itu, ia juga menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sejak Maret 2025 hingga saat ini.
Penyidik mengungkapkan, pada awal 2025 LMI diduga meminta YCS dan RD mendirikan perusahaan PT SGI. Perusahaan tersebut disebut digunakan sebagai sarana penjualan alat makan berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan oleh LMI.
Dalam prosesnya, LMI juga diduga meminta izin kepada SS agar dapat menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan tujuan mempermudah proses verifikasi. Setelah tercapai kesepakatan, LMI disebut mencari calon mitra SPPG dengan syarat harus membeli food tray dari PT SGI.
Penyidik menyebut, setiap pembayaran pembelian food tray yang dilakukan calon mitra kepada PT SGI dilaporkan oleh RD kepada LMI. Selanjutnya, LMI diduga memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk memberikan persetujuan terhadap mitra SPPG yang telah melakukan pembelian tersebut.
“Dengan mekanisme tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari penjualan titik SPPG yang disyaratkan membeli food tray dari PT SGI,” demikian keterangan penyidik.
Atas perbuatannya, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka LMI ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan yang masih terus berjalan.









