Oknum Pegawai Kejati Maluku Jadi Tersangka Penipuan, Publik Tersentak

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K.
AMBON, MENITINI – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku berinisial FS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh penyidik Polda Maluku.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif terkait laporan masyarakat yang masuk sejak akhir tahun 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K menjelaskan, kasus tersebut mulai diselidiki setelah adanya laporan polisi Nomor LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.
“Penyidik sempat menghadapi sejumlah kendala teknis terkait kehadiran para saksi. Pelapor, SB dan saksi AW, baru dapat dimintai keterangan pada 12 Januari 2026 karena sebelumnya berada di Namlea,” ujarnya kepada wartawan di Ambon, Selasa (14/4/2026).
Adapun saksi lainnya, FH, baru menjalani pemeriksaan pada 14 Januari 2026 setelah sebelumnya menunda kehadiran karena kondisi hamil dan proses persalinan.
Menurutnya, penyidik yang menangani kasus tersebut memeriksa terlapor FS pada 19 Januari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menggelar perkara pada 5 Februari 2026 dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Selanjutnya melalui gelar perkara pada Minggu dua hari lalu, penyidik akhirnya menetapkan FS sebagai tersangka,” ucapnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa surat perjanjian dan kuitansi yang telah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon.
Dikatakan, setelah penetapan tersangka, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada FS untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, yakni pada 17 Maret 2026 dan 2 April 2026. Namun, FS tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, disertai surat keterangan dari rumah sakit.
Melatik tiga dipundaknya itu memastikan bahwa, penyidik akan kembali mengambil langkah tegas untuk memastikan proses hukum tetap berjalan.
“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” tegasnya.
Rositah menegaskan, untuk menjamin kepastian hukum, penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara objektif dan profesional.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, karena itu kami minta kepada tersangka agar bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berjalan,” pintanya.
Berdasarkan informasi dari pihak Kejati Maluku, modus penipuan yang dilakukan oleh FS adalah dengan menjanjikan keluarga korban menjadi PNS di Kejaksaan.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum ASN di institusi penegak hukum, sehingga diharapkan menjadi peringatan penting terkait integritas aparatur negara.
Aparat kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas, guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat. (M-009).
BACA JUGA:  Nelayan Maluku Tengah Hilang Saat Melaut, Ditemukan Selamat di Papua Barat Daya
Iklan

BERITA TERKINI

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Pekerja Harus Siap Hadapi Perkembangan Teknologi

JAKARTA,MENITINI.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan pekerja agar siap menghadapi perubahan teknologi, termasuk perkembangan Artificial Intelligence (AI), sehingga mampu meningkatkan daya saing dan tetap

Wonderful Indonesia Awards 2026 Resmi Diluncurkan

Wonderful Indonesia Awards 2026 Resmi Diluncurkan

JAKARTA,MENITINI.COM –  Widiyanti Putri Wardhana kembali meluncurkan program Wonderful Indonesia Awards 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada insan pariwisata yang berkontribusi dalam memajukan sektor pariwisata nasional.

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top