Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Menahan 10 Orang Tersangka Korupsi 

Mantan Kepala BRI Unit Tiakur berinisial KB, ditahan oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejari MBD.
Mantan Kepala BRI Unit Tiakur berinisial KB, ditahan oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejari MBD.

AMBON, MENITINI – Putra Maluku Barat Daya (MBD), Azer J Orno dipercayakan sebagai Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Ia dilantik, Senin (9/2/2026) pagi, malamnya sepuluh orang tersangka korupsi di tahan.

Para tersangka ini dijerat dalam kasus dugaan korupsi Dana Pinjaman Kredit Uang Rakyat (KUR) BRI unit Tiakur, Kabupaten MBD.  

Kasus ini, negara dirugikan mencapai Rp2,8 miliar, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima tim penyidik ​​Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Desember 2025 lalu.  

Sepuluh tersangka yang ditahan di antaranya, mantan Kepala Bank BRI Unit Tiakur berinisial KB, dan seorang mantri berinisial AP. Kemudian delapan (8) tersangka laiinya, AS, DU, LB, MS, RR, RS, NTA, dan YA, semuanya bertindak sebagai Calo.  

BACA JUGA:  Cekcok Berujung Brutal di Hative Kecil, Dua Bersaudara Mengaku Dikeroyok Tiga Orang

Kepala Seksi Penyudikan Kejaksaan Tinggi Maluku, Azer J Orno mengatakan, para tersangka sebelum ditahan awalnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 13.00 WIT. Para tersangka didampingi oleh pengacaranya.  

“Hari Senin, tepatnya malam ini, tim penyidik ​​Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, kami menahan 10 orang tersangka dalam kasus dana KUR BRI Unit Tiakur, MBD. 8 tersangka kami Tahan di Rutan, dan dua perempuan di Lapas perempuan,” ungkap Kasidik kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Senin (9/2/2026) malam. 

BACA JUGA:  Lolos dari Balik Jeruji, Napi Kasus Pembunuhan Kabur dari Lapas Ambon, Kini Jadi Buruan Polisi

Modus para tersangka adalah melakukan kredit fiktif dengan cara mengumpulkan KTP masyarakat untuk mendapatkan Kredit KUR yang sumber anggarannya dari APBN melalui BRI Unit setempat.   

Iklan
Scroll to Top