Tim Tabur Kejati Sulut Tangkap Buronan Terpidana Perkara Penipuan

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengamankan Randy Alva Gunardi, Rabu (21/09/2022), seorang terpidana perkara pidana penipuan Pasal 378 KUH Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 59/Pid.B/2020/PN Tnn tanggal 21 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Randy Alva Gunardi masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Kejaksaan Tinggi Sulut.
Terpidana Randy Alva Gunardi di amankan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada saat berada di Resto tempat usaha yang bersangkutan.

Pada saat diamankan, Tim TABUR Kejati Sulut terlebih dahulu menjelaskan kepada Terpidana tentang perbuatan pidana yang dilakukan oleh bersangkutan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 59/Pid.B/2020/PN Tnn dan Terpidana mengakuinya dan tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya Terpidana Randy Alva Gunardi dibawa ke Lapas Kelas IIA Tondano di Papakelan untuk selanjutnya akan menjalani hukuman selama 6 (enam) bulan penjara. (rl/M-011)

BACA JUGA:  Jadi DPO Kejari Jakarta Pusat, Abunawas Berhasil Diamankan Tim Tabur