Sabtu, 27 Juli, 2024
Foto Ilustrasi Sidang, Source: pexels.com

Foto Ilustrasi Sidang, Source: pexels.com

DENPASAR, MENITINI – Sidang praperadilan atas penetapan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan  dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018 – 2022, ditunda pekan depan.

Praperadilan diajukan  Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng melalui tim kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika dkk terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait penetapan Prof. Antara sebagai tersangka.

Hakim tunggal, Agus Akhyudi menunda sidang dengan alasan termohon yakni Kejati Bali tidak hadir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (10/4) kemarin. Sidang pun akan kembali digelar, Senin, 17 April 2023 mendatang

Dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, alasan ketidakhadiran pihak Kejati Bali lantaran tengah mempelajari dokumen. “Alasan ketidakhadiran sidang praperadilan hari ini, karena tim masih mempelajari dokumen dan mengkonsolidasi tim,” tulisnya dalam pesan singkat. 

Lebih lanjut Eka menerangkan, tim butuh waktu dan perlu persiapan yang matang dalam sidang praperadilan. “Oleh karena terdapat tiga perkara praperadilan yang merupakan satu kesatuan perkara sehingga tim perlu mempersiapkan secara komprehensif, tidak bisa secara parsial. maka tim memohon untuk sidang pertama ditunda,” sambung Eka Sabana. 

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof Antara sebagai tersangka. Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.

Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus penyalahgunaan dalam pengelolaan dana SPI Unud. Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.

Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara itu kuasa hukum Rektor Unud I Gede Pasek Suardika menyatakan pihaknya tidak mengetahui alasan ketidakhadiran pihak Kejati Bali. Hanya saja, untuk praperadilan sendiri tentu materi pokoknya adalah agar status tersangka terhadap kliennya bisa dicabut atau status tersangka bisa dibatalkan dengan argumentasi hukum yang sudah dilayangkan.

Dia juga berharap, Kejati Bali yang baru bisa bijak menanggapi kasus ini. Mungkin dengan menggelar ekspose ulang dan lebih relevan lagi dengan adanya SP3. “Kalau masalah administrasi (di Unud) ada kurang, (kami) diajari. Kalau pidana jauh sekali,” ungkap Pasek.  

Maksud dia, dengan SPI soal kerugian negara seperti disangkakan oleh jaksa berdasar audit lembaga yang berwenang malah menyatakan Unud dengan adanya SPI bukan rugi, tapi malah menambah kekayaan negara. M-003/009