Kedua WNA pelaku tindak pidana paspor palsu
Kedua WNA pelaku tindak pidana paspor palsu. (Foto: M-003)

Mau Berwisata ke Bali, Dua WNA Lakukan Pemalsuan Paspor

BADUNG, MENITINI.COM- Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengungkap dugaan kasus tindak pidana keimigrasian, yaitu penggunaan paspor palsu oleh dua warga negara asing yakni MSH (37) warga negara Mesir dan YBI (25) warga negara Nigeria. Saat ini, kedua pelaku diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Sedangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Badung telah dilayangkan untuk memeriksa keduanya.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan, kedua WNA tersebut berhasil diamankan pada waktu yang berbeda. MSH diamankan pada tanggal 16 Mei 2023, saat pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan. Petugas yang ragu terhadap keaslian paspor yang digunakan MSH kemudian melakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan pada minilab imigrasi, petugas imigrasi melayani paspor yang digunakan yang bersangkutan palsu. 

BACA JUGA:  Kebakaran Terjadi di Kantor BPBD Pemkab Malteng, Diduga Krosleting 

Sedangkan YBI diamankan pada tanggal 17 Mei 2023. Penangkapan YBI berawal dari kecurigaan petugas maskapai pada konter check-in paspor yang digunakan yang bersangkutan. Petugas maskapai kemudian berkonsultasi dengan petugas imigrasi melakukan pengecekan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan pada minilab imigrasi, petugas imigrasi melayani paspor yang digunakan YBI palsu. “Keduanya dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan gelar perkara pada 25 Mei 2023 yang dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito. Hasil gelar perkara memutuskan kasus dilanjutkan ke proses penyidikan. “Kami juga telah menyampaikan SPDP atas nama MSH dan YBI kepada Kejaksaan Negeri Badung terkait dengan dugaan tindak pidana paspor palsu pada Rabu (31/5). Untuk proses selanjutnya, kami akan lakukan pemanggilan saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti,” bebernya. 

BACA JUGA:  Aksi Trek-trekan dan Knalpol Brong Resahkan Warga, Polsek Kuta Selatan Sidak ke Sekolah

Pihaknya juga mengaju sudah mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana keimigrasian. Selain paspor yang bersangkutan, hal itu didukung beberapa bukti kuat. Antara lain berupa surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan WN Amerika Serikat. Dimana paspor Amerika Serikat yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH.

Atas perbuatannya, MSH dan YBI diduga melanggar pasal 119 ayat (2) tentang dokumen perjalanan palsu sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan yang menegaskan Imigrasi Bali akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA. “Saya mengingatkan kepada seluruh WNA taat segala peraturan yang berlaku. Jangan coba-coba menggunakan paspor palsu untuk masuk ke Indonesia, karena petugas kami di bandara sudah terlatih dan mahir dalam pemeriksaan paspor,” tegasnya. (M-003)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Respon Cepat Polres Flotim,  Amankan “Klewang” Terbitkan SPP, Ini Penjelasan Kasat Reskrim

Berita Terkait

RSU Bhakti Rahayu Denpasar Gelar Sosialisasi Kesehatan di HIMPAMA Bali

DENPASAR, MENITINI.COM – RSU Bhakti Rahayu Denpasar menggelar sosialisasi kesehatan kepada Himpunan Pensiunan Pertamina (Himpana) Bali bertempat di…

ByByRedaksiMei 5, 2024

Rugikan Negara 2,8 Miliar, Lima Eks Komisioner KPU Aru Hanya Dituntut Dua Tahun Penjara 

AMBON,MENITINI.COM – Korupsi merupakan salah satu perbuatan melawan hukum dan dapat memiskinkan negara. Oleh karena itu berantaslah korupsi…

ByByHE NMei 4, 2024

Wakil Bupati Jembrana Menyerahkan  Tongkat Adaptif Bantu Penyandang Disabilitas

JEMBRANA,MENITINI.COM-Pemerintah Kabupaten Jembrana memberikan perhatian khusus bagi masyarakat penyandang disabilitas dengan memberikan bantuan tongkat adaptif. Sebanyak 38 tongkat…

ByByRedaksiMei 4, 2024

Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific, Diajak Tanam Bakau

NUSA DUA,MENITINI.COM-Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengajak delegasi “The…

ByByRedaksiMei 4, 2024