Mantan Ketua IDI Maluku Dituntut 3,6 Tahun Penjara

AMBON, MENITINI.COM– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut mantan Ketua Ikatan Dokter (IDI) Wilayah Maluku dr. Hendrita Tuankotta dengan  tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi dana medical check up (MCU) calon kepala daerah di Maluku tahun 2016-2020.
Tuntutan JPU itu disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Ambon, Selasa (19/9/2023).
“Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara,” kata JPU Achmad Attamimi.
Dalam sidang tersebut, JPU mengatakan perbuatan terdakwa dr. Hendrita Tuanakotta meminta dan menagih biaya pembayaran medical check up ke calon kepala daerah ke KPU kabupaten/kota, baik secara transfer melalui rekening IDI Maluku, rekening RSUD dr. M Haulussy maupun secara tunai adalah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut JPU, terdakwa dinilai telah mengelola anggaran dan mengurus serta mengatur jalannya proses medical check up calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota Provinsi Maluku Tahun 2016-2020 tanpa ketentuan yang berlaku.
Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp 829.299.698 sebagaimana hasil audit BPKP Maluku.
Menurut JPU perbuatan terdakwa telah menyalahi ketentuan Pasal  dalam pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuban dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain tuntutan penjara,  terdakwa dr. Henderita Tuanakotta juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.
Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 829.299.698, yang telah diperhitungkan dengan uang titipan yang ada pada penuntut umum dan telah disetorkan ke rekening RPL Pengadilan Negeri Ambon sebesar Rp 44 juta untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, uang tersebut disetorkan ke kas negara, jika dalam waktu satu bulan sisa uang pengganti tersebut tidak diganti maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” ungkap JPU.  Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menutup persidangan. Sidang lanjutan diagendakan akan berlangsung pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. (M-009)
  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Diduga Korupsi Dana Bantuan PIP, Rektor dan Mantan Rektor Umika Ditahan