Mantan Bupati Buton Selatan peroide 2018-2022, LOA dilakukan penahanan.
Mantan Bupati Buton Selatan peroide 2018-2022, LOA dilakukan penahanan. (Foto: istimewa)

Mantan Bupati Buton Selatan Ditahan, Tersangka Korupsi Studi Kelayakan Bandara Cargo dan Pariwisata

BUTON,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Buton Selatan periode 2018 – 2022, LOA, Senin (14/8/2023). LOA merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra, Dody, SH mengatakan, penetapan status Tersangka LOA ini merupakan pengembangan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan yang telah bergulir beberapa Bulan yang lalu.

“Bahwa dari hasil serangkaian pemeriksaan Tim Penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka LOA yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal Tindak Pidana Korupsi atau Tim Penyidik  telah menemukan minimal 2 alat bukti sehingga status LOA yang sebelumya diperiksa sebagai saksi dinaikan menjadi Tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA:  Didakwa Telantarkan Anak, Pria ini Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Bahwa peran Tersangka LOA selaku mantan Bupati Buton Selatan yaitu memerintahkan KABID Anggaran pada BPKAD Kabupaten Buton Selatan untuk mengalokasikan anggaran Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan tanpa melalui proses perencanaan dan kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.

Tersangka juga menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan angggaran biaya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, Selanjutnya Tersangka memerintahkan saksi AE (pihak diluar PEMDA Buton Selatan) untuk membuat kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan, selain itu juga Tersangka menentukan sendiri besar angggaran kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan sebesar Rp.2.000.000.000. (Dua Milyar Rupiah).

BACA JUGA:  Perkara Komoditas Timah, 5 Orang Kembali jadi Tersangka

Tersangka LOA disangka melanggar  Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;

Tersangka LOA ditahan selama 20 (dua puluh) hari sejak 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 02 September 2023 di RUTAN KELAS IIA BAU-BAU berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Buton dengan Nomor: PRINT-356/P.3.18/Fd.1/08/2023, Tanggal 14 Agustus 2023. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  JPU Tuntut FLS, Operator Dana BOS Malteng 4 Tahun Penjara 

Berita Lainnya:

Berita Terkait

Kejati Bali Tangkap Tangan Oknum Bendesa, Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan tangkap tangan terhadap seorang oknum Bendesa Adat berinisial KR dan seorang pengusaha…

ByByadminMei 2, 2024

Kejati Bali Lakukan OTT Kasus Perizinan

DENPASAR,MENITINI.COM-Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Bali telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti mencapai Rp10 miliar. Kasus…

ByByRedaksiMei 2, 2024

Bule Rusia Pemerkosa dan Perusak Vila Diamankan Polisi

DENPASAR, MENITINI.COM-Seorang WNA asal Rusia berinisial AS (41) diamankan polisi dari Polres Badung, Bali. Pria asal Rusia ini…

ByByA NMei 2, 2024

JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian…

ByByRedaksiApr 30, 2024
Mantan Bupati Buton Selatan Ditahan, Tersangka Korupsi Studi Kelayakan Bandara Cargo dan Pariwisata | Berita Menitini