Sabtu, 27 Juli, 2024
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa. (Foto: Parlementaria/Runi/Man)

JAKARTA,MENITINI.COM-Saan Mustopa meminta Mahkamah Agung (MA) bersikap atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait vonis penundaan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurutnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini, keterangan MA sangat dibutuhkan supaya polemik tersebut bisa segera diakhiri.

Politisi Partai NasDem itu bahkan meminta MA harus memberikan peringatan kepada PN Jakpus. Pasalnya, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menangani perkara sengketa pemilu, termasuk hasil proses verifikasi faktual parpol.

“Ya (MA harus bersikap), biar tidak tambah ramai. Karena sudah jelas bahwa itu di luar kewenangan menangani sengketa proses pemilu, dalam hal ini sengketa verifikasi parpol,” kata Saan seperti dikutip dari Parlementaria, Sabtu (4/3/2023).

BACA JUGA:  DPR Sebut Perlu Adanya Kelas Cukai Khusus Rokok Produksi UMKM

Legislator Dapil Jawa Barat VII itu menegaskan hanya ada dua lembaga yang diberikan kewenangan menangani sengketa pemilu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua lembaga itu ialah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengadilan tata usaha negara (PTUN).

“Nah harusnya PN ketika ada pengajuan sengketa proses pemilu mestinya paham UU Pemilu dan harusnya tidak menerima.Jadi, bukan hanya tidak boleh memutus tapi juga tidak boleh menerima gugatan itu. Gugatan harusnya ditujukan ke PTUN,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus memenangkan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022). Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 itu, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

BACA JUGA:  Anggota Baleg DPR RI, Harus Ada Kriteria Jelas Tentukan Skala Prioritas Destinasi Wisata

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut. (M-003)

Editor: Daon