AMBON,MENITINI.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, menahan dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) pada proyek Balai Pelaksaan Penyedian Perumahan (BP2P) atau pembangunan rumah khusus TNI-Polri, di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah (Malteng) tahun 2016.
Proyek tersebut ditangani CV. Karya Utama dengan anggaran Rp.6,3 miliar bersumber dari APBN, pada DPA SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku yang saat ini berganti nama menjadi BP2P, Provinsi Maluku.
Dua tersangka tersebut berinisial AP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada balai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku, sedangkan DS merupakan Direktur CV. Karya Utama.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (26/8/2024), yang dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi, sekira pukul 10.00 WIT, hingga pukul 20.40 WIT.
"Dua tersangka, AP, selaku PPK Dinas PUPR Provisni Maluku, sedangkan DS, Direktru CV. Karya Utama," ungkap Adpidsus, Triyono Rahyudi usai melakukan penahana tersangka, Senin (26/8/2024) malam.
Berdasarkan hasil audit tim auditor dari Inspektorat Maluku, dan BPK RI, Proyek milik milik BP2P Maluku ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp. 2 miliar lebih.
"Kerugian negara di kasus BP2P atau pembangunan rumah khusus itu senilai Rp.2.804747.25 miliar," ungkap Rahyudi.
Dalam pekerjaan pembangunan rumah khusus bagi aparat TNI-Polri yang bertugas di wilayah konflik antar kampung, desa di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Malteng sebanyak dua unit, tidak sesuai dengan perjanjian kontrak kerja.
Dalam pemeriksaan fisik bangunan di lapangan, terdapat sejumlah bangunan yang dibangun namun tidak diselesaikan oleh CV. Karya Utama selaku pelaksana proyek. Selain itu, terdapat bangunan namun tidak sesuai dengan kontrak kerja. Bahkan, ada yang tidak ada bangunannya sama sekali alias fiktif.
Proyek pembangunan rumah khusus di Kabupaten SBB dan Malteng berada di Desa Iha, Luhu, Siaputih, Tanah Goyang, Desa Lisabata, Elpaputih Samasuru dan Desa Loki. Sementara di Kabupaten Maluku Tengah berada di Desa Mamala dan Morela.
Usai ditetapakan tersangka, kedua dibawa ke Lapas Kelas IIA Ambon, menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku, sambil memaki rompi orange dengan tangan terborgol, guna melakukan penahan selama 20 hari. Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 3 tahun 2021, dengan kurungan maksimal selama 20 hari penjara, mulai terhitung hari ini. (M-009)
- Editor: Daton