JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartaro (AH), Senin (24/7/2023). Pemeriksaan tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menimbulkan fakta-fakta hukum baru yang perlu didalami oleh Tim Penyidik. Dari hasil pendalaman tersebut, Tim Penyidik telah menetapkan 3 tersangka korporasi yaitu WILMAR GRUP, PERMATA HIJAU GRUP, dan MUSIM MAS GRUP.
“Saksi AH diperiksa untuk perkara atas nama Terpidana INDRASARI WISNU WARDHANA DKK melalui proses pemeriksaan selama 12 jam dengan 46 pertanyaan yang dijawab dengan baik oleh saksi,” ujar Sumedana.
Pemeriksaan saksi AH dilakukan terkait tugas dan tanggung jawab saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekenomian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Diduga Korupsi Dana BOS, Askam Tuasikal dan Dua Rekannya Diserahkan ke JPU
- Perkara BPDPKS, Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi
- Jadi Korban Doxing, Pemimpin Redaksi barometerbali.com Polisikan Akun Medsos Ini
- Kejari Klungkung Tetapkan Ketua LPD Bakas sebagai Tersangka, Diduga Rugikan Negara Rp12 Miliar
- Mantan Ketua IDI Maluku Dituntut 3,6 Tahun Penjara