JAKARTA,MENITINI.COM-Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) kembali bergerak signifikan. Pada Kamis (24/4/2025), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 orang saksi dari berbagai lini perusahaan yang terlibat.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan perkara yang menjerat tersangka YF dkk, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pada periode 2018 hingga 2023. Skema korupsi tersebut diduga melibatkan sejumlah pejabat di PT Pertamina, subholding, hingga pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Kesebelas saksi yang diperiksa berasal dari berbagai posisi strategis, antara lain:
- TA (Dirut PT Kilang Pertamina Internasional)
- DS (Departemen Logistik PT Orbit Terminal Merak)
- YM dan WJY (Pejabat di PT PPN, periode 2019–2022)
- HR, SHL, LRA, TNA, DDH, AIS, dan AA (Manajer dan Senior Manager di PT Pertamina Patra Niaga)
Kejagung menyebut, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang tengah disusun. Mereka diduga mengetahui, terlibat, atau memiliki informasi penting terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan hasil kilang, yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Perkara ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut sektor strategis energi nasional serta posisi Pertamina sebagai BUMN vital dalam urusan pasokan energi. Sejumlah kalangan mendesak agar pengusutan tidak berhenti pada level menengah, namun menembus hingga aktor utama dan level pengambil keputusan. (M-011)
- Editor: Daton